Badung (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang diikuti oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Badung di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Mangupura.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Kabupaten Badung yang terbangun secara baik, positif dan kondusif, sehingga semuanya menjadi produktif," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat menghadiri kegiatan tersebut, Rabu.
Wabup Suiasa mengatakan, kegiatan itu juga merupakan suatu komitmen Pemkab Badung dalam melaksanakan visi misi yang sudah ditetapkan dan bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan merupakan salah satu dari lima prioritas utama pembangunan Badung.
"Ketenagakerjaan itu terkait dengan pengusaha serta terkait dengan pemerintah yang disebut dengan 'tripartite' dalam ketenagakerjaan dan perhubungan industrial itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait ini," katanya.
Ia mengatakan, agar sinergitas itu dapat tercapai, perlu dilakukan pelaksanaan tahap-tahap yang dimulai dari hulu, tengah dan hilir.
Hulu persoalan itu adalah, bagaimana semua pihak memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, melaksanakan dari regulasi dengan aturan yang berlaku dalam hal yang menyangkut dengan ketenagakerjaan adalah Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi karena pemerintah selain sebagai regulator juga sebagai fasilitator dan mediator sebagai bagian dari hulu," katanya.
Pada bagian tengah, nantinya harus melakukan pembinaan yang mendalam bersifat manajemen dan manajerial seperti perekrutan tenaga kerja dan pengupahan.
"Untuk hilirnya dilakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring bagaimana hubungan perusahaan itu dengan lingkungan sosialnya, sejauh mana dampak dan dalam hal itu. Ini merupakan pekerjaan yang komplit dari hulu, tengah dan hilir," katanya.
Ketua panitia yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, tujuan perindustrianisasi itu untuk menyampaikan informasi yang benar terkait pelaksanaan produk hukum bidang ketenagakerjaan.
"Kegiatan perindustrianisasi agar meningkatnya pemahaman dan pengetahuan para pelaku hubungan industrial dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan di perusahaan," katanya.
Kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan tersebut diikuti 300 perusahaan yang diwakili dua orang setiap perusahaan dari unsur manajemen dan pekerja perusahaan skala besar, menengah dan kecil yang berada di wilayah Badung.
Pemkab Badung sosialisasikan undang-undang ketenagakerjaan
Rabu, 18 Juli 2018 21:20 WIB