Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan pemusnahan arsip-arsip yang dinilai sudah usang sebanyak 193 kotak berkas dan 104 kotak buku.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar I Putu Budiasa di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan pemusnahan arsip merupakan suatu kegiatan untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip yang meliputi ruang atau tempat penyimpanan arsip, tenaga dan biaya serta waktu untuk arsip yang diperlukan.
Arsip yang dimusnahkan, menurut Budiasa, adalah memiliki retensi dibawah 10 tahun dan ditetapkan oleh wali kota dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala ANRI sesuai pasal 78 ayat 1.
Dalam kesempatan tersebut, arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar sebanyak 166 kota berkas dan 43 kota buku. Begitu juga dari arsip Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar sebanyak 27 kotak berkas dan 61 kotak buku.
"Jadi pemusnahan arsip hari ini totalnya adalah 193 kotak dan 104 kota buku," kata Budiasa.
Sementara itu, Sekretaris Kota Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan keberadaan arsip sebagai kehidupan penyelenggaraan pemerintah dan negara sangat besar dan penting, sebagai sumber data dan informasi.
Hal itu menandakan keberadaan arsip merupakan urat nadi dalam prosesi administrasi, sehingga harus dipelihara dengan baik. Mulai dari proses pengawalan arsip, menjadi arsip aktif, sehingga langkah selanjutnya sampai pada pemusnahan.
Rai Iswara mengatakan pemusnahan arsip sesuai undang-undang yang merupakan suatu kewajiban dalam tatanan pemerintah.
"Pemerintah Kota Denpasar atas prakarsa Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan standar aturan yang ada," ujarnya. (ed)
Pemkot Denpasar musnahkan 193 kotak berkas arsip
Jumat, 13 Juli 2018 14:13 WIB