Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Denpasar itu, terdakwa mengaku membeli barang haram itu untuk digunakan sendiri karena dengan mengkonsumsi ekstasi itu dirinya merasa tenang dan bahagia.
"Sebelum ditangkap, saya pernah mencoba ekstasi dua hingga tiga kali karena saat dikonsumsi merasa bahagia bersama teman-teman saya," kata terdakwa.
Saat ditanya hakim, dari mana terdakwa memperoleh barang haram itu. Terdakwa mengakui membeli dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di dalam LP Kerobokan dengan harga Rp500.000.
Terdakwa mengaku, setelah membeli barang haram itu belum sempat mencobanya karena sudah keburu ditangkap petugas kepolisian dari Polres Badung. Mendengar keterangan terdakwa itu, hakim memutuskan sidang pembacaan amar tuntutan akan dilakukan pada Selasa (22/5) pekan depan.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 10 November 2017, Pukul 19.00 Wita, di Pinggir Jalan Raya Kerobokan dekat Parkir Bank BCA. Polisi menangkap terdakwa karena menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga asing yang sering menyalahgunakan narkoba di tempat itu.
Petugas yang sudah mengintai terdakwa dari kejauhan, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada pakaian terdakwa tidak menemukan barang bukti. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berhasil menemukan satu klip berisi sepuluh butir ekstasi berwarna merah muda.
Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di LP Kerobokan dengan harga Rp500 ribu. Kepada petugas, terdakwa mengaku menggunakan barang haram itu sejak Mei 2017.
Terdakwa menggunakan barang haram itu, ketika pikirannya sedang kacau, sehingga dirinya mengkonsumsi ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam mulutnya dan ekstasi diselipkan di bawah lidahnya untuk menghasilkkan reaksi tenang akibat pengaruh obat itu. (WDY)
Pewarta: I Made SuryaEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.