Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Hariono (41), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, kembali duduk di kursi pesakitan karena menyimpan sabu-sabu seberat 1,14 gram hingga dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa itu, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terdakwa bermula saat petugas sipir LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, bernama Ade Januasyah melakukan kontrol (briping) di wisma Alas Kedaton, pada 1 Oktober 2017, Pukul 15.55 Wita.
Petugas sipir yang melihat terdakwa di luar wisma Alas Kedaton lembaga pemasyarakatan itu, mengeluarkan pipet kaca dari saku celanany dan terlihat panik saat dilihat petugas.
Dari gerak-gerik itulah, petugas sipir mendekati terdakwa dan memintanya mengeluarkan semua isi kantong celana yang dimilikinya. Saat itu, petugas sipir menemukan ada lipatan pada uang Rp10.000 yang dikeluarkan dari kantong celananya, telepon genggam dan pipet kaca.
Akhirnya, petugas membawa terdakwa ke ruang kepala LP Kerobokan dan saat dibuka lipatan uang Rp10.000 itu, petugas menemukan satu klip plastik yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas melaporkan kejadian itu dan terdakwa diinterogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara.
Saat dilakukan penimbangan dan pemeriksaan labolatorium pada 5 Oktober 2017, memang benar kristas bening yang berhasil diamankan petugas sipir dari tangan terdakwa mengandung sediaan metamfetamina atau sabu-sabu. (ed)
Narapidana simpan sabu-sabu dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 12 April 2018 22:28 WIB