Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Gusti Lanang Umbara (39 tahun), mantan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Badung, selama satu bulan 15 hari kurungan penjara karena terbukti menganiaya dokter di Instalasi Gawat Darurat RSUD Mangusada.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dihukum selama satu bulan 15 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Denpasar, Kamis.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman kepada terdakwa karena menyesali perbuatannya dan terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama dua bulan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sedangkan, terdakwa Gusti Lanang Umbara menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap pada 25 Februari 2018, Pukul 04.30 Wita terdakwa datang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Mangusada, Kabupaten Badung, Bali, dengan tujuan mengobati ibu kandungnya, Ni Wayan Asih yang mengalami sesak nafas, sakit jantung.
Saat itu, ibu terdakwa langsung ditangani dokter Grace Juniati (korban) untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ibunya memiliki riwayat penyakit jantung dan korban juga memberikan obat jantung untuk pasien itu.
Korban kemudian menyarankan agar pasien dilakukan tindakan ronsen sebelum dilakukan konsultasi kepada dokter ahli jantung. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah memesan kamar VIP untuk orang tuanya..
Kemudian, korban meminta kepada terdakwa agar menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP itu dan menyarankan terdakwa mencari kamar dan obat sendiri.
Saat disarankan seperti itu oleh korban, terdakwa langsung emosi dengan mengatakan "apakah saya harus mencari kamar dan obat sendiri", Setelah mengucapkan kata tersebut sebanyak tiga kali, korban lantas menjawab "keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan pencarian obat".
Tidak terima dengan kata korban itu, terdakwa marah-marah kepada korban dan mengunakan tangannya, terdakwa mengambil tumpukan kertas rekam medis di rumah sakit setempat dan memukul kepala korban dan kemudian menampar pipi kanan korban.
Karena mendapat perlakuan itu, korban merasa takut dirinya mengamankan dirinya sendiri dengan masuk ke ruang perawatan. (WDY)
Hakim vonis penganiaya dokter satu bulan penjara
Kamis, 12 April 2018 20:50 WIB