Gianyar (Antaranews Bali) - Polres Kabupaten Gianyar menangkap GP, (27 tahun), seorang terduga pengguna dan pemilik sabu-sabu seberat 2,31 gram dikemas dalam tiga paket klip, setelah dilakukan penggeledahan tubuh dan kamar kosnya oleh aparat kepolisian.
"Aparat kepolisian menangkap GP, Selasa (27/3) sekitar jam 11.40 WITA di depan sebuah minimarket, Jalan Raya Bedulu, Kecamatan Blahbatu. Disaksikan dua orang, aparat kepolisian kemudian menggeledah tubuh dan mendapatkan satu paket klip sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha, di Gianyar, Kamis.
Paket itu disimpan pelaku dalam pembungkus rokok. Kemudian, aparat membawa pelaku ke rumah kos di Jalan Raya Batuyang, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati dan melakukan penggeledahan berhasil ditemukan dua paket shabu-shabu.
"Aparat berhasil mendapatkan barang bukti tiga paket klip sabu-sabu sebesar 2,31 gram. Pelaku langsung dibawa dan ditahan di Polres Gianyar dengan barang bukti tiga paket klip sabu-sabu sebesat 2,31 gram, satu buah HP dan satu unit motor beserta surat-surat kendaraan bermotornya, ditambah dua orang saksi," tambah AKP Putu Dharmanatha. (ed)
Polres Gianyar tangkap pemilik sabu-sabu
Kamis, 29 Maret 2018 16:25 WIB
Polres Kabupaten Gianyar menangkap seorang terduga pengguna dan pemilik sabu-sabu seberat 2,31 gram