Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Putu Ruly Wirawan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena melakukan percobaan membuat sabu-sabu.
"Terdakwa melakukan tindak pidana tentang narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Hari Sutopo dalam sidang di PN Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta, JPU memberikan tuntutan yang cukup tinggi, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat dan generasi penerus bangsa, namun hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 27 September 2017, Pukul 11.10 Wita di Jalan Seroja, Gang Nanas Nomor 2 Tonja, Denpasar oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berdasarkan hasil pengembangan petugas setelah dilakukan penangkapan Mohammad Hifni Muchtar.
Dari hasil penangkapan rekan terdakwa (M. Hifni) di Jalan Tukad Banyu Poh, Gang Delapan Nomor 7, Panjer, Denpasar itu, terdakwa terbukti bekerja sama dengan M. Hifni untuk membuat sabu-sabu bersama rekannya Made Irwan Widiana (terdakwa dalam berkas terpisah).
Saat digeledah, terdakwa mengakui sering melakukan komunikasi dengan Cak Ni untuk mencarikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu yang berlokasi di Jalan Tukad Banyu Poh, Gang Delapan Nomor 7, Panjer, Denpasar dan di Perumahan Mutiara, Jalan Abianbase Nomor 58 Badung.
Kepada petugas terdakwa mengaku juga turut terlibat dalam menyiapkan dana membeli sebagian bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat sabu-sabu.
Terdakwa juga mengakui dari hasil produksi barang terlarang yang dibuat Cak Ni juga diterima terdakwa di Perum Dewi Sartika Permai nomor 11 Kabupaten Klungkung pada Senin (25/9).(ed)
JPU Denpasar tuntut pembuat sabu-sabu 18 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2018 17:01 WIB