Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membatasi tim pendukung dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2018 yang dapat menghadiri acara pengundian nomor urut sebanyak 70 orang.
"Kami sudah bersurat ke masing-masing pasangan calon maksimal menghadirkan tim, pendukung, ataupun pasangan calon beserta istri itu sebanyak 70 orang," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Selasa.
Pengundian nomor urut dua pasangan calon peserta Pilkada Bali akan dilaksanakan Selasa pukul 16.00 Wita di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar.
"Pasangan calon kami harapkan hadir karena mereka yang akan mengambil nomor undian. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan lancar," ucapnya.
Selain dihadiri pasangan calon dan pendukungnya, KPU Bali juga mengundang Gubernur Bali dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali, perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali.
Raka Sandi menambahkan setelah pengundian nomor urut, maka tahapan Pilkada Bali selanjutnya adalah kampanye yang dimulai 15 Februari 2018.
"Pembukaan kampanye secara simbolis akan dilaksanakan di KPU Bali yang diisi dengan doa bersama yang dihadiri perwakilan majelis semua umat beragama di Bali. Di samping itu, akan ditandai dengan peluncuran baliho secara simbolik di Kantor KPU Bali," ujarnya.
Sehari sebelumnya, pada Senin (12/2), dua pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Bali sebagai peserta Pilkada Bali 2018. (LHS)