Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengajak berbagai pemangku kepentingan di daerah itu untuk menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik terkait pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kendala sebenarnya bukan dari peralatan dan SDM, tetapi kehadiran warga. KTP ini penting, bukan saja untuk kepentingan pemilu, tetapi untuk keperluan administrasi yang lain, baik untuk pendidikan, sektor perbankan, maupun identitas diri dan sebagainya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.
Dalam Rapat Koordinasi Terpadu Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada Bali 2018 tersebut, terungkap dari 3.145.094 penduduk Bali yang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 2.962.008 orang, dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 183.086 orang.
Warga yang belum melakukan perekaman tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana 9.608 orang, Tabanan (1.543), Badung (30.661), Gianyar (22.288), Klungkung (14.512), Bangli (26.903), Karangasem (36.965), Buleleng (20.012) dan Kota Denpasar (20.594).
Dari 2.962.002 warga Bali yang datanya sudah terekam KTP elektronik, masih ada 487.881 orang yang KTP-nya belum terbit.
"Kami harapkan semua pihak ke depan lebih intensif memecahkan masalah ini sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga ingin agar jajaran betul-betul melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan baik hingga 18 Februari mendatang," ujar Raka Sandi.
Dia mengharapkan warga Bali yang belum melakukan perekaman, baik yang saat ini sudah berumur 17 tahun, maupun akan berusia 17 tahun pada saat pencoblosan Pilkada Bali 27 Juni 2018, agar segera melakukan perekaman karena hal itu menjadi syarat untuk bisa menggunakan hak pilih.
"183 ribu lebih itu tentu angka yang besar dan signifikan. Oleh karena itu, kami harap semua bersinergi melakukan terobosan, sehingga sebelum DPT (daftar pemilih tetap) ditetapkan pada pertengahan April mendatang, permasalahan ini meskipun tidak 100 persen harus sudah bisa selesai lebih signifikan," ucap Raka Sandi.
Di sisi lain, terkait dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang sudah dilakukan sejak 20 Januari 2018, dinilai telah berjalan relatif lancar, meskipun ternyata pengawas menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang menugaskan orang lain.
"Kami kembali mengingatkan jajaran KPU, PPK, PPS dan petugas PPDP harus bekerja profesional. Apa yang menjadi komitmen dan tanggung jawab harus dilaksanakan. Jika ada kendala, mari carikan solusi dan berkoordinasi dengan jajaran yang ada. Harapannya apa yang menjadi temuan tidak terulang lagi," katanya.
Pada rapat koordinasi tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, komisioner KPU Bali lainnya, jajaran KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kabupaten/Kota se-Bali. (WDY)
KPU Bali ajak gencarkan sosialisasi perekaman KTP
Senin, 5 Februari 2018 15:04 WIB