Beijing (Antaranews Bali) - Pemerintah China mengeluarkan kebijakan bebas
visa terbatas kepada warga dan wisatawan yang berasal dari 53 negara.
Laman
resmi Radio Internasional China (CRI), Rabu, menyebutkan di antara 53
negara itu adalah 39 negara di kawasan Eropa dan enam di Asia.
Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Jepang, Prancis,
Italia, dan Jerman termasuk negara yang bakal mendapatkan kebijakan
bebas visa di China, demikian laporan China Plus.
Pihak berwenang China mengizinkan para wisatawan dari 53 negara
tersebut tinggal di Beijing, Tianjin, dan Hebei selama enam hari tanpa
visa asalkan memasuki wilayah daratan Tiongkok tersebut melalui bea
cukai Beijing, Tianjin, dan Hebei.
Sementara itu, Kementerian Keamanan Publik mengeluarkan 4.819 kartu
izin tinggal permanen baru kepada warga negara asing sejak Juni lalu.
Dibandingkan dengan kartu lama, kartu identitas baru itu dilengkapi
denngan `microchips` yang dapat digunakan untuk membeli tiket kereta
api, tiket pesawat, membayar hotel, transaksi perbankan, dan asuransi.
Otoritas China telah mengeluarkan izin tinggal permanen bagi warga
negara asing itu sejak 2004. Pada 2016 tercatat 1.576 warga negara asing
telah mendapatkannya, demikian laporan Global Times.
Menurut pengamat, kartu baru tersebut dapat menarik minat warga
asing yang memiliki keterampilan dan profesionalisme untuk mengembangkan
diri di daratan Tiongkok tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Beijing telah membuka lowongan kerja
kepada warga asing profesional minimal lulusan magister dengan gaji
berstandar internasional. (WDY)
Pemerintah China keluarkan bebas visa bagi 53 negara
Kamis, 28 Desember 2017 8:20 WIB