Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menindak sebanyak 847 orang pelanggar terkait pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2017 di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut.
"Total pelanggar tersebut tercatat sesuai pelaksanaan operasi yakni 1-14 November 2017," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Adi Sulistyo Utomo, Selasa.
Menurut dia mayoritas pelanggaran yang terjadi terkait surat-surat kendaraan selain memang beberapa pelanggaran lainnya seperti tidak memakai helm dan jenis pelanggaran lain.
Dari total pelangggaran yang ada, Polisi menyita 268 kendaraan sebagai barang bukti yang kini ditahan di Markas Polres di daerah tersebut.
Satlantas Polres Buleleng memang lebih memfokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan.
"Namun faktanya, justru pelanggaran surat-surat kendaraan yang mendominasi jenis pelanggaran yang terjadi selama operasi ini berlangsung," kata dia.
Pihaknya berharap agar dengan operasi zebra agung 2017 ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas.
"Dengan operasi ini kami berharap kedepann tidak akan ada pelanggaran tetap Polisi akan selalu memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas," demikian Adi. (WDY)
Polres Buleleng Tindak 847 Pelanggar Operasi Zebra
Selasa, 14 November 2017 17:06 WIB