Negara (Antara Bali) - Polisi yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menggagalkan penyelundupan terumbu karang hidup dari Pulau Jawa.
"Terumbu karang tersebut dititipkan lewat bus antar kota antar provinsi, dikemas dalam bungkus plastik berisi air dan dimasukkan dalam dua kardus besar," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Subawa, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Kus, sopir bus, terumbu karang tersebut titipan dari Sus, di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah ditujukan kepada MW di Denpasar.
Menurutnya, polisi menyita terumbu karang tersebut karena melanggar Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewa, Ikan Dan Tumbuhan.
"Soal apakah terumbu karang ini termasuk jenis yang dilindungi, kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan dan KSDA," katanya.
Pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk yang menuju ke arah Bali, menurutnya, rutin dilakukan terhadap kendaraan, penumpang dan barang, yang beberapakali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan.(GBI)
Polisi Menggagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Hidup
Selasa, 14 November 2017 16:57 WIB