Negara (Antara Bali) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang dijadwalkan pembacaan tuntutan, ditunda, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Majelis hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih saat persidangan di Negara, ibu kota Kabupaten Jembrana, Bali, Senin, memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya pada sidang selanjutnya, Kamis (9/6).
Terdakwa I Gede Winasa mengatakan, dirinya dengan tim pembela hukumnya bisa menerima keputusan majelis hakim. "Saya sama sekali tidak keberatan dengan keputusan itu," katanya usai persidangan.
Tanda-tanda belum siapnya JPU dengan tuntutannya, sudah terlihat di awal sidang lanjutan tersebut, karena saat itu tim JPU dari Kejati Bali tidak hadir. Dalam persidangan itu hanya hadir dua JPU dari Kejari Negara, yaitu Endriyanto Isbandi dan Made Rai Joni Artha.
Winasa mengatakan, dirinya akan tetap bersabar atas terjadinya penundaan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan sejak persidangan sebelumnya.
Gede Nyoman Marta Antareja, penasehat hukum terdakwa mengatakan, penundaan itu dibenarkan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi kami menerima saja keputusan majelis hakim, karena memang ada kewenangannya," katanya.
Terkait upaya pembelaan atas tuntutan yang akan disampaikan jaksa, Antareja tidak mau memberikan komentar yang terlalu banyak.
Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu isi dari tuntutan tersebut, setelah itu baru ditentukan langkah yang tepat.
Menurut dia, dari sisi aturan perundang-undangan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Jembrana sudah melakukan tugasnya dengan baik.
"Pengadaan pabrik kompos kewenangannya ada di SKPD, jadi pimpinan instansi terkaitlah yang harus bertanggung jawab karena dialah yang memegang anggaran dan melakukan kegiatan," ujarnya.(*)
Sidang Pembacaan Tuntutan Winasa Ditunda
Senin, 6 Juni 2011 19:06 WIB