Denpasar (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, menyasar pasar swalayan setempat untuk meningkatkan jumlah pekerja terlindungi jaminan sosial.
"Diperlukan sosialisasi yang masif bagi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Yamin Pahlevi di Denpasar, Senin.
Menurut Yamin, pihaknya tidak hanya menyasar pekerja formal tetapi saat ini juga menyasar pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) karena tidak semua tenaga kerja di sektor tersebut tercatat dalam jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga Oktober 2017 tambahan peserta baru mencapai 70 persen atau sekitar 61 ribu.
Secara keseluruhan kantor cabang yang membawahi Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Bulelang dan Jembrana tersebut mencatat peserta dari pekerja sektor formal sekitar 226.600 orang dan pekerja informal 12.105 orang.
Ia mengakui belum semua masyarakat paham khususnya yang berada di wilayah perdesaan terhadap hak dan kewajiban ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu diperlukan sosialisasi yang masif bagi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal.
Menurutnya dengan mengikuti program pemerintah itu diharapkan mencegah pekerja dari sektor formal maupun informal menjadi jatuh miskin ketika terjadi kecelakaan kerja atau saat pensiun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Novias Dewo mengatakan sosialisasi sebelumnya juga dilakukan ke pasar tradisional dan desa untuk mewujudkan sadar jaminan sosial.
Sosialisasi itu di antaranya meliputi program jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja.
"Dengan aktif membayar iuran saat ini maka ketika sudah tidak bekerja jaminan tersebut bisa dicairkan," ucap Novias.
Iuran untuk kepesertaan tersebut paling murah yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang masing-masing Rp6.800 dan Rp10 ribu per bulan dan JHT Rp20 ribu per bulan sehingga apabila peserta ingin mengikuti ketiga program tersebut hanya perlu membayar Rp36.800 per bulan. (WDY)
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Swalayan Tingkatkan Pekerja Terlindungi Jamsos
Senin, 30 Oktober 2017 18:43 WIB