Jakarta (Antara Bali) - Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan
penganiaya ahli telematika Hermansyah, Edwin Hitupeuw mengemudikan
kendaraan dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras.
"Mereka (pelaku) pulang karaoke mengemudikan kendaraan dalam
kondisi mabuk," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Rabu.
Hendy menyebutkan hasil pemeriksaan sementara para pelaku termasuk
Lauren Paliyama menenggak minuman keras di tempat hiburan malam kawasan
Jakarta Pusat.
Selanjutnya, para pelaku beriringan pulang melintasi Tol Semanggi arah Jagorawi hingga menyenggol kendaraan Hermansyah.
Lantaran emosi, Hermansyah mengejar mobil dan menghadang kendaraan
yang dikemudikan Edwin sehingga terjadi pertengkaran yang berujung
pembacokan menggunakan pisau dilakukan tersangka Lauren.
Saat ini, tim gabungan masih memburu dua tersangka yang masih buron
itu yakni ER (20) dan DOM (21), serta seorang wanita diduga terlibat
pengeroyokan terhadap Hermansyah. (WDY)
Polisi : Penganiaya Hermansyah Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Rabu, 12 Juli 2017 15:18 WIB