"Temuan 13 pantai yang tercemar oleh hotel dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang mencemari," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai pelantikan pejabat eselon Pemprov Bali, di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan, pantai-pantai di daerah tujuan wisata internasional itu seharusnya tidak boleh tercemar. Pihak hotel harus terlebih dahulu mengolah limbah sebelum dibuang. Sehingga saat air limbah dibuang ke laut sudah memenuhi standar air yang bagus.
"Masalahnya selama ini pihak hotel masih segan menyisihkan keuntungannya untuk pengolahan limbah," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, saat diminta ikut menjaga kelestarian alam, mereka seringkali membenturkannya dengan alasan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Gubernur Pastika mengharapkan pengelola hotel jangan terlalu rakus dalam meraih keuntungan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitarnya.
"Aturan sudah ada, kini saatnya menegakkan hukum. Jika hotel terbukti membuang limbah tidak diolah ke laut dan tidak sesuai amdal, hotel itu bisa dituntut bahkan bisa ditutup operasionalnya," ucapnya.
Dia menjelaskan, supaya tidak terjadi penutupan hotel maupun sarana akomodasi pariwisata lainnya, diharapkan pelaku pariwisata dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium BLH Bali Gede Suarjana mengatakan, secara umum pantai di Pulau mengalami pencemaran organik.
"Bisa jadi itu limbah domestik, bisa juga limbah hotel yang sifatnya organik," katanya.
Dari 13 pantai yang tercemar itu, beberapa di antaranya merupakan pantai yang menjadi kawasan wisata favorit bagi wisatawan mancanegara dan domestik, yakni Pantai Kuta, Sanur, Candidasa dan Soka.
Dia menjelaskan, pantai tersebut dinyatakan tercemar karena kualitas airnya dan kadar airnya sudah melebihi baku mutu.
"Bahkan di beberapa pantai, kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) rata-ratanya mencapai lebih dari tujuh ppm, itu berarti sudah di atas ambang batas yang ditentukan. Selain itu juga, kadar fosfat, nitrat dan nitrit pantai-pantai tersebut juga melebihi baku mutu lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, hasil penelitian program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Udayana menunjukkan bahwa pantai di Bali tidak saja tercemar oleh limbah organik, tetapi juga sudah tercemar logam berat.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.