Kuta (Antara Bali) - Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergitas antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan Tanah Air mencermati tantangan perekonomian baik dari sisi domestik maupun global.
"Kami perlu terus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi tantangan ke depan. Ini merupakan tanggung jawab bersama BI, LPS, OJK, Kementerian Keuangan dan industri serta `stakeholder` lainnya untuk saling bahu-membahu dalam memelihara kestabilan sistem keuangan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto ketika memberikan sambutan pada seminar Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Menurut dia, meskipun prospek perekonomian global dan domestik diperkirakan membaik sejalan dengan optimisme IMF yang merevisi pertumbuhan ekonomi global, namun tantangan yang akan dihadapi tidak ringan serta masih diliputi ketidakpastian yang tinggi.
Dalam jangka pendek, lanjut Erwin, sumber risiko terbesar datang dari luar yaitu berkaitan dengan rencana Bank Sentral Amerika Serikat, the Fed untuk melakukan peningkatan "Fed Fund Rate" yang akan diikuti oleh proses normalisasi neraca keuangannya.
Sementara dari sisi domestik, terdapat potensi tekanan inflasi yang bersumber dari rencana Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Dari sisi struktural, ucap dia, sistem keuangan saat ini diwarnai oleh makin beragamnya inovasi produk dan pesatnya teknologi di bidang keuangan yang diharapkan dapat makin meningkatkan peran sektor keuangan dalam pembangunan.
Namun disisi lain, konsekuensi kompleksitas yang akan muncul merupakan tantangan tersendiri bagi otoritas karena dapat menjadi sumber-sumber baru ketidakstabilan pada sistem keuangan.
BI, lanjut dia, dalam menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan menyiapkan beberapa langkah seperti dari sisi kebijakan moneter, kebijakan suku bunga diarahkan agar secara konsisten mampu mengendalikan inflasi sesuai dengan targetnya, sementara kebijakan nilai tukar ditempuh agar pergerakannya sesuai dengan nilai fundamentalnya.
Dari sisi kebijakan makroprudensial, fokusnya terletak pada pengelolaan risiko sistemik, termasuk risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan penguatan struktur permodalan.
Dari sisi kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia akan mengembangkan industri sistem pembayaran domestik yang lebih efisien melalui penyempurnaan arsitektur sistem pembayaran dan perluasan akses layanan pembayaran.
Sementara itu Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan peran LPS saat ini lebih ditingkatkan terutama menyangkut penanganan krisis keuangan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
UU PPKSK memuat beberapa prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan tata kelola dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Prinsip utama itu yakni penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara keempat lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (BI, LPS, OJK, Kementerian Keuangan).
Selain itu mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.
Metode penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank, diatur secara lengkap dan komprehensif.
Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan dan penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep "bail in" yang diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara.
"Penyuntikan dana segar (`bail out`) sudah lama ditinggalkan karena biaya mahal, berimplikasi hukum dan komplikasi politik besar," kata Fauzi.
Dengan "bail in" itu, perbankan sendiri harus memiliki cadangan untuk menyerap risiko dan guncangan dalam sebagai antisipasi terkena imbas krisis.
Dengan terbentuknya UU PPKSK, diperlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, antara lain perlunya penyelarasan produk hukum turunan, peningkatan kerjasama antar lembaga dan penyempurnaan protokol manajamen krisis.
Untuk itu, Bank Indonesia dan LPS telah melakukan peningkatan kerja sama dengan otoritas keuangan lainnya dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal sosialisasi dan edukasi. (WDY)
BI-LPS Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Keuangan
Kamis, 4 Mei 2017 14:58 WIB