Tangerang (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan akan mengubah atau menderegulasi peraturan
terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran,
seperti keterlambatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo usai
peremian Kantor Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU)
di Tangerang, Senin mengatakan deregulasi atau perubahan peraturan
tersebut perlu dilakukan karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada
pelayanan masyarakat.
"Rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah
manajemennya bukan rutenya karena apabila rute diberi sanksi malah yang
terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," katanya.
Suprasetyo mengatakan perubahan peraturan, dalam hal ini Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan
Udara akan dilakukan secepatnya tahun ini.
"Secepatnya, sudah masuk program, tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan ke masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan sanski yang dikenakan kepada manajemen bisa sampai
penggantian direksi atau direktur yang bertanggung jawab terhadap
keselamatan penerbangan.
"Kita rekomendasikan diganti kalau kecelakaannya parah, kalau masih insiden ya manajemen di level pertama, mungkin chiefpilotnya bisa saja," katanya.
Pernyataan tersebut terkait sanksi yang dikenakan kepada Maskapai
Garuda Indonesia yang mengalami insiden tergelincir di Bandara
Adisutjipto, Yogyakarta pada Rabu (1/2).
Suprasetyo mengatakan saat ini sanksi yang diberlakukan masih berupa pencabutan rute hingga seluruh rencana aksi perbaikan (corrective action plan) dipenuhi.
"Rute sementara dibekukan untuk yang terjadi insiden, nanti (izin rute) akan diberikan lagi setelah corrective action plan atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipenuhi," katanya.
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 orang
penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan
mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta Rabu
(1/2) malam.
Karena kejadian tersebut, Bandara Adisutjipto sempat ditutup
beberapa jam untuk mengevakuasi badan pesawat dan sejumlah penerbangan
dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Solo. (WDY)
Kemenhub Ubah Sanksi Pembekuan Rute Maskapai
Senin, 6 Februari 2017 16:05 WIB