Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memaparkan hanya
110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir
Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki NPWP.
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini sangat memalukan karena hanya lima persen dari total profesi," kata Mulyani, saat berdialog dengan notaris, pengacara, dan kurator, di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut pengampunan pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak, karena jumlah pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang.
"Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," katanya.
Dia mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan SPT, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 wajib pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah Pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah itu hanya 3.187 notaris yang ikut pengampunan pajak atau sekitar 22 persen.
Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti pengampunan pajak alias amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60.000.
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti pengampunan pajak alias amnesti pajak itu.
Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.
Secara keseluruhan, notaris, pengacara, dan kurator yang mengikuti pengampunan pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini sangat memalukan karena hanya lima persen dari total profesi," kata Mulyani, saat berdialog dengan notaris, pengacara, dan kurator, di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut pengampunan pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak, karena jumlah pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang.
"Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," katanya.
Dia mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan SPT, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 wajib pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah Pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah itu hanya 3.187 notaris yang ikut pengampunan pajak atau sekitar 22 persen.
Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti pengampunan pajak alias amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60.000.
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti pengampunan pajak alias amnesti pajak itu.
Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.
Secara keseluruhan, notaris, pengacara, dan kurator yang mengikuti pengampunan pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016