Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali mendatangkan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melihat langsung dugaan penyimpangan pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Buleleng sebesar Rp10 miliar oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Bali.

"Rencananya saksi ahli dari BKI ini akan melihat langsung kondisi kapal ikan di perairan Sumberkima, Buleleng pada Jumat (11/11)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin O Sitanggang, didampingi jaksa penyidik Kejati Bali Wayan Suardi, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, kejaksaan mendatangkan saksi ahli dari BKI karena tugasnya memang menyeleksi kelayakan kapal.

Namun, pihaknya tidak mau menyebutkan siapa saja nama saksi ahli yang dihadirkan untuk melihat kondisi kapal di Buleleng itu.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali berencana mendatangkan saksi ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan telah beberapa kali meminta kehadiran saksi ahli itu, namun tidak dapat hadir memenuhi panggilan kejaksaan.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini rampung, kami menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali," katanya pula.

Setelah itu, Kejati Bali segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Polin O Sitanggang tidak mau menyebutkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus itu penyidik menemukan kejanggalan pada komponen tujuh kapal yang dibuat rekanan PT F1 atas persetujuan Dinaskanlut Bali tidak sesuai dengan keinginan nelayan.

Kejati Bali memeriksa beberapa pejabat dari Dinaskanlut Bali beserta rekanan yang diduga melakhukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016