Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Bali melakukan razia terhadap beberapa toko modern untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (mikol).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar I Wayan Gatra di Denpasar, Kamis mengatakan dari enam toko modern yang dirazia, yakni empat toko modern menjual mikol golongan A yang peredarannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/Per/I/2015 tentang perubahan ke dua, atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/Per/IV/20014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan razia terhadap toko-toko modern juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan mikol di masyarakat dengan harapan dapat mencegah tindak kriminalitas.
"Kebanyakan kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di masyarakat akibat adanya pengaruh minuman keras atau beralkohol," ujar Gatra didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan, Jarot Agung Iswayudi.
Untuk itu, kata dia, pencegahan lebih dini sangat perlu dilakukan dengan tindakan merazia toko-toko modern atau toko yang diduga menjual miras.
Menurut dia, meski sudah ada peraturan mengenai peredaran mikol golongan A, namun tetap saja beberapa toko-toko modern menjualnya.
Dengan kondisi seperti itu di lapangan, kata dia, pihaknya Disperindag telah menegur secara lisan pemilik toko modern agar segera menarik peredaran mikol tersebut. Disamping itu juga melakukan teguran secara tertulis sehingga toko modern benar-benar mau mematuhi aturan yang ada.
"Kami telah melakukan teguran terhadap pemilik toko modern, baik secara lisan maupun tertulis," kata Gatra.
Kabid Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Denpasar Jarot Agung Iswayudi menambahkan setelah dilakukan razia, toko-toko modern yang menjual mikol langsung menariknya.
Ia berharap semua toko-toko modern mematuhi semua aturan yang ada, terutama tidak menjual mikol. Hal ini sangat membantu dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan di Kota Denpasar.
Jarot juga menjelaskan enam toko modern yang telah dirazia, yakni Indomart Jalan Gatot Subroto Tengah, CK Jalan WR Supratman dan Jalan Hayam Wuruk, Alfamart Jalan WR Supratman dan Alfa Express Jalan Hayam Wuruk.
Mini Mart Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Letda Reta, Toko Zendy Jalan Hayam Wuruk dan Toko D. Raya Jalan Kenyeri. Dari toko-toko tersebut, toko CK, Mini Mart, Toko Zendy dan D Raya masih memajang atau menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar lima persen jenis minuman Bir.
"Untuk itu kami terus memantau penjualan mikol di toko-toko modern lainnya. Kami harapkan semua pemilik toko mematuhi aturan untuk tidak menjual mikol demi kenyamanan bersama," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar I Wayan Gatra di Denpasar, Kamis mengatakan dari enam toko modern yang dirazia, yakni empat toko modern menjual mikol golongan A yang peredarannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/Per/I/2015 tentang perubahan ke dua, atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/Per/IV/20014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan razia terhadap toko-toko modern juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan mikol di masyarakat dengan harapan dapat mencegah tindak kriminalitas.
"Kebanyakan kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di masyarakat akibat adanya pengaruh minuman keras atau beralkohol," ujar Gatra didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan, Jarot Agung Iswayudi.
Untuk itu, kata dia, pencegahan lebih dini sangat perlu dilakukan dengan tindakan merazia toko-toko modern atau toko yang diduga menjual miras.
Menurut dia, meski sudah ada peraturan mengenai peredaran mikol golongan A, namun tetap saja beberapa toko-toko modern menjualnya.
Dengan kondisi seperti itu di lapangan, kata dia, pihaknya Disperindag telah menegur secara lisan pemilik toko modern agar segera menarik peredaran mikol tersebut. Disamping itu juga melakukan teguran secara tertulis sehingga toko modern benar-benar mau mematuhi aturan yang ada.
"Kami telah melakukan teguran terhadap pemilik toko modern, baik secara lisan maupun tertulis," kata Gatra.
Kabid Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Denpasar Jarot Agung Iswayudi menambahkan setelah dilakukan razia, toko-toko modern yang menjual mikol langsung menariknya.
Ia berharap semua toko-toko modern mematuhi semua aturan yang ada, terutama tidak menjual mikol. Hal ini sangat membantu dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan di Kota Denpasar.
Jarot juga menjelaskan enam toko modern yang telah dirazia, yakni Indomart Jalan Gatot Subroto Tengah, CK Jalan WR Supratman dan Jalan Hayam Wuruk, Alfamart Jalan WR Supratman dan Alfa Express Jalan Hayam Wuruk.
Mini Mart Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Letda Reta, Toko Zendy Jalan Hayam Wuruk dan Toko D. Raya Jalan Kenyeri. Dari toko-toko tersebut, toko CK, Mini Mart, Toko Zendy dan D Raya masih memajang atau menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar lima persen jenis minuman Bir.
"Untuk itu kami terus memantau penjualan mikol di toko-toko modern lainnya. Kami harapkan semua pemilik toko mematuhi aturan untuk tidak menjual mikol demi kenyamanan bersama," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016