Negara (Antara Bali) - Sidang pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dijaga ketat kepolisian setempat.
Pantauan di lokasi, Senin, polisi berjaga mulai dari jalan raya depan pengadilan, areal parkir hingga pintu masuk ruang sidang, dengan beberapa diantaranya bersenjata lengkap.
Sebelumnya beredar informasi, sekelompok masyarakat akan mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan kepada mantan bupati dua periode yang tersandung tiga kasus korupsi tersebut.
"Spanduk dukungan untuk Winasa sudah siap. Massa akan datang sendiri-sendiri ke pengadilan, sehingga tidak ada titik kumpul tertentu," kata salah seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (23/10) malam.
Namun hingga sidang oleh hakim tunggal Hasanudin dimulai, tidak tampak gelombang besar kedatangan pendukung Winasa apalagi sampai membawa spanduk.
Ruang sidang justru dipenuhi oleh petugas kepolisian dan awak media, sementara dari masyarakat umum jumlahnya tidak seberapa.
Sidang gugatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Negara, terkait penetapan Winasa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini berjalan lancar.
Dalam sidang perdana ini, Hasanudin minta kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk agenda sidang selanjutnya, karena dalam waktu tujuh hari hakim harus mengambil keputusan.
Hasanudin menawarkan sidang kedua dilakukan Selasa (25/10) dengan agenda jawaban dari jaksa selaku terlapor, langsung disusul dengan replik dan duplik.
Selanjutnya, hari Rabu (26/10) sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari dokumen-dokumen serta mendengarkan keterangan saksi.
Simon Nahak dan Wayan Gede Mardika, selaku kuasa hukum Winasa menyetujui agenda tersebut, namun kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Suhadi dan I Wayan Mearthi menyatakan keberatan, karena pada hari Rabu, Winasa harus mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali untuk kasus anggaran perjalanan dinas.
Setelah cukup alot, akhirnya seluruh pihak sepakat, pada hari Selasa sidang dilakukan marathon dengan jawaban kejaksaan, replik, duplik, pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Pada hari Rabu disepakati tidak ada sidang gugatan pra peradilan tersebut, sementara hari Kamis (27/10) akan dibacakan kesimpulan.
Di sela-sela sidang, Winasa mengatakan, dirinya mengajukan gugatan pra peradilan karena merasa tidak diberi tahu saat harus menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
"Saya waktu itu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus beasiswa, tapi setelah itu kok langsung disusul sidang untuk anggaran perjalanan dinas. Karena sebelumnya tidak diberi tahu kejaksaan, saya belum siap seperti menunjuk pengacara," katanya.
Suhadi usai sidang mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas termasuk menghadirkan Winasa sebagai terdakwa di pengadilan, pihaknya sudah mengikuti peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, alasan Winasa tidak siap menghadapi sidang kasus tersebut karena tidak diberitahu sehingga belum menunjuk pengacara tidak masuk akal, karena sidang sudah berjalan dua kali.
"Sidang ketiga pada hari Rabu besok, masak sudah hampir tiga kali sidang tidak siap juga menunjuk pengacara. Kalau menunggu dia sampai punya pengacara, kapan sidang akan dimulai?" katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Pantauan di lokasi, Senin, polisi berjaga mulai dari jalan raya depan pengadilan, areal parkir hingga pintu masuk ruang sidang, dengan beberapa diantaranya bersenjata lengkap.
Sebelumnya beredar informasi, sekelompok masyarakat akan mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan kepada mantan bupati dua periode yang tersandung tiga kasus korupsi tersebut.
"Spanduk dukungan untuk Winasa sudah siap. Massa akan datang sendiri-sendiri ke pengadilan, sehingga tidak ada titik kumpul tertentu," kata salah seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (23/10) malam.
Namun hingga sidang oleh hakim tunggal Hasanudin dimulai, tidak tampak gelombang besar kedatangan pendukung Winasa apalagi sampai membawa spanduk.
Ruang sidang justru dipenuhi oleh petugas kepolisian dan awak media, sementara dari masyarakat umum jumlahnya tidak seberapa.
Sidang gugatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Negara, terkait penetapan Winasa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini berjalan lancar.
Dalam sidang perdana ini, Hasanudin minta kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk agenda sidang selanjutnya, karena dalam waktu tujuh hari hakim harus mengambil keputusan.
Hasanudin menawarkan sidang kedua dilakukan Selasa (25/10) dengan agenda jawaban dari jaksa selaku terlapor, langsung disusul dengan replik dan duplik.
Selanjutnya, hari Rabu (26/10) sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari dokumen-dokumen serta mendengarkan keterangan saksi.
Simon Nahak dan Wayan Gede Mardika, selaku kuasa hukum Winasa menyetujui agenda tersebut, namun kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Suhadi dan I Wayan Mearthi menyatakan keberatan, karena pada hari Rabu, Winasa harus mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali untuk kasus anggaran perjalanan dinas.
Setelah cukup alot, akhirnya seluruh pihak sepakat, pada hari Selasa sidang dilakukan marathon dengan jawaban kejaksaan, replik, duplik, pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Pada hari Rabu disepakati tidak ada sidang gugatan pra peradilan tersebut, sementara hari Kamis (27/10) akan dibacakan kesimpulan.
Di sela-sela sidang, Winasa mengatakan, dirinya mengajukan gugatan pra peradilan karena merasa tidak diberi tahu saat harus menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
"Saya waktu itu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus beasiswa, tapi setelah itu kok langsung disusul sidang untuk anggaran perjalanan dinas. Karena sebelumnya tidak diberi tahu kejaksaan, saya belum siap seperti menunjuk pengacara," katanya.
Suhadi usai sidang mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas termasuk menghadirkan Winasa sebagai terdakwa di pengadilan, pihaknya sudah mengikuti peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, alasan Winasa tidak siap menghadapi sidang kasus tersebut karena tidak diberitahu sehingga belum menunjuk pengacara tidak masuk akal, karena sidang sudah berjalan dua kali.
"Sidang ketiga pada hari Rabu besok, masak sudah hampir tiga kali sidang tidak siap juga menunjuk pengacara. Kalau menunggu dia sampai punya pengacara, kapan sidang akan dimulai?" katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016