Negara (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan gugatan pra peradilan, terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.

"Gugatan pra peradilan merupakan hak setiap orang. Kami siap menyampaikan bukti-bukti ke pengadilan, jika yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Suhadi, usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.

Sementara Winasa sambil menunggu sidang dimulai mengatakan, dirinya terkejut saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali untuk kasus dugaan korupsi pemberian beasiswa untuk mahasiswa, langsung disusul dengan sidang untuk kasus anggaran perjalanan dinas.

Menurutnya, sebagai terdakwa untuk kasus anggaran perjalanan dinas, dirinya belum mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, sehingga tidak menyiapkan segala sesuatu seperti pengacara untuk menghadapi sidang.

"Karena itu saya menolak disidangkan untuk anggaran perjalanan dinas, karena saya tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Hal itulah yang mendasari saya mengajukan pra peradilan terhadap kejaksaan," katanya.

Suhadi saat dikonfirmasi mempersilahkan Winasa berpendapat seperti itu, yang jelas pihaknya tetap akan melanjutkan proses persidangan kasus tersebut dengan menghadirkan Winasa sebagai terdakwa.

Ia mengatakan, jika ketidaksiapan dijadikan alasan, sidang dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut sudah berjalan dua kali, dan yang ketiga akan dilakukan Rabu (26/10), sehingga tidak masuk akal jika Winasa belum juga siap.

"Masak sidang sudah hampir berjalan tiga kali, tidak juga mempersiapkan pengacara. Kalau harus menunggu dia ada pengacara, kapan sidang akan bisa dimulai?" katanya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dilakukan Winasa saat menjabat sebagai Bupati Jembrana pada tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan nilai Rp800 juta lebih.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016