Negara (Antara Bali) - Anggota Polres Jembrana dilarang bermain game Pokemon Go, termasuk larangan berburu pokemon bagi masyarakat umum di markas kepolisian.

"Melanjutkan instruksi pimpinan Polri, kami melarang anggota bermain Pokemon Go. Masyarakat umum juga dilarang berburu pokemon di markas polisi," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan razia terhadap telepon seluler anggotanya, untuk memastikan mereka tidak menyimpan aplikasi game Pokemon Go.

Menurutnya, dari penilaian Polri, game tersebut bisa menghambat kinerja polisi, yang keasyikan berburu pokemon sehingga melalaikan tugasnya.

"Selain itu, membiarkan siapapun berburu pokemon di markas kepolisian juga berbahaya, karena bisa saja digunakan pihak-pihak tertentu termasuk teroris untuk mematai-matai kami," ujarnya.

Demam game Pokemon Go juga melanda masyarakat Kabupaten Jembrana, yang berburu hampir setiap waktu, seperti di pinggir jalan raya hingga taman kota.

Salah seorang warga mengatakan, anaknya yang masih remaja, sampai keluar jam 00.00 wita, hanya untuk berburu pokemon yang membuatnya khawatir.

"Memang berburunya tidak jauh dari rumah, tapi kalau tengah malam keluar sendirian gitu saya khawatir juga," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016