Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim melakukan pemeriksaan delapan terdakwa bentrok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali pada 17 Desember 2015.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar, Kamis, mempertanyakan kedelapan terdakwa dimana memperoleh senjata tajam sejenis sangkur dan pedang tersebut.
"Kalian mendapatkan senjata pedang atau sangkur itu dari mana," ujar Gede Ginarsa.
Ke delapan terdakwa yang diperiksa yakni Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung.
Dihadapan majelis hakim salah satu terdakwa Gusti Putu Eka Krisna Arianto mengatakan, membeli senjata tajam itu di Pasar Kreneng, Denpasar, dengan harga Rp300 ribu.
Hal senada diungkapkan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika mengaku membeli senjata itu di Kreneng sebelum terjadinya bentrok di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Kami membeli pedang itu untuk jaga diri majelis hakim," ujar I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika singkat.
Namun, hakim tidak begitu saja percaya dengan ucapan terdakwa dan mengatakan bahwa perbuatan kedelapan terdakwa sudah melanggar Undang-Undang Darurat yang akan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Kalau kalian tidak punya salah, kenapa harus takut dan jaga diri dengan menyiapaka pedang itu," kata Ginarsa.
Para terdakwa juga mengakui bahwa juga ikut melakikan penebas anggota ormas yang dijumpainya di Jalan Teuku Umar. Sementara itu terdakwa I Kadek Latra mengaku memukul menggunakan besi.
Namun, para terdakwa mengaku lupa dengan orang yang ditikamnya menggunakan pedang tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar, Kamis, mempertanyakan kedelapan terdakwa dimana memperoleh senjata tajam sejenis sangkur dan pedang tersebut.
"Kalian mendapatkan senjata pedang atau sangkur itu dari mana," ujar Gede Ginarsa.
Ke delapan terdakwa yang diperiksa yakni Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung.
Dihadapan majelis hakim salah satu terdakwa Gusti Putu Eka Krisna Arianto mengatakan, membeli senjata tajam itu di Pasar Kreneng, Denpasar, dengan harga Rp300 ribu.
Hal senada diungkapkan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika mengaku membeli senjata itu di Kreneng sebelum terjadinya bentrok di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Kami membeli pedang itu untuk jaga diri majelis hakim," ujar I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika singkat.
Namun, hakim tidak begitu saja percaya dengan ucapan terdakwa dan mengatakan bahwa perbuatan kedelapan terdakwa sudah melanggar Undang-Undang Darurat yang akan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Kalau kalian tidak punya salah, kenapa harus takut dan jaga diri dengan menyiapaka pedang itu," kata Ginarsa.
Para terdakwa juga mengakui bahwa juga ikut melakikan penebas anggota ormas yang dijumpainya di Jalan Teuku Umar. Sementara itu terdakwa I Kadek Latra mengaku memukul menggunakan besi.
Namun, para terdakwa mengaku lupa dengan orang yang ditikamnya menggunakan pedang tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016