Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang pembacaan dakwaan warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis (68) terkait kasus paedofilia terhadap 24 bocah di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti usai menyidangkan terdakwa di Denpasar, Kamis, mengatakan penundaan sidang tersebut karena tidak didampingi penasehat hukum dan penerjemah untuk Robert Andrew.

"Terdakwa mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pengacara, sehingga hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan," ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, Robert mengatakan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Kemudian, salah satu JPU Evy yang fasih berbahasa Inggris terpaksa menjadi penerjemah dadakan dalam sidang itu.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Saat itu juga, majelis hakim langsung menunjuk Beny Hariono sebagai kuasa hukum Robert. Sedangkan, penerjemah yang ditunjuk mendampingi terdakwa adalah Sandra Leo Margareta.

Meskipun terdakwa sudah memiliki penasehat hukum dan difasilitasi penerjemah oleh majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan pekan depan.

Dalam sampul berkas perkara dinyatakan perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak 2014, di Desa Tanggun Titi, Selemadeg Timur, Tabanan.

Modus yang digunakan terdakwa dengan mengiming-imingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016