Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap dua komplotan pencuri cengkih di Kecamatan Busungbiu dan Tejakula yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Kedua komplotan itu, yakni satu kelompok yang diketuai pelaku berinisial PAS beraksi di Desa Bondalem, Tejakula dan kelompok lainnya yang diketuai pelaku berinisial WK yang beraksi di Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu," kata Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Polisi Sukawijaya, Rabu.

Ia menjelaskan, polisi memburu enam tersangka lainnya yang masih buron. Untuk kelompok PAS, polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial GI, sementara yang pelaku yang masih buron di antaranya S, P, dan M.

"Sedangkan kelompok WK yang masih buron di antaranya WH, WS, dan WN," kata dia.

Dikatakan pula, kedua kelompok spesialis pencuri cengkih ini kerap beraksi saat musim panen tiba. Kelompok WK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengintaian pihak kepolisian.

Sukawijaya menambahkan, polisi kini mengamankan barang bukti berupa total 24 karung cengkih, dua unit mobil DK 9893 VE dan DK 9829 WP, satu buah linggis dan dua buah gembok.

"Kasusnya masih kami lakukan pengembangan, kemungkinan mereka juga mencuri di tempat kejadian perkara (TKP) lain. Untuk pelaku yang masih DPO masih kami incar, tunggu hasilnya," kata dia.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tiga orang dari komplotan spesialis pencuri cengkih itu menjalani hukuman di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016