Negara (Antara Bali) - Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mendukung hukuman kebiri, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, yang khusus membahas kejahatan seksual terhadap anak-anak di kabupaten tersebut, Rabu.

"Kami akan bersurat kepada presiden, untuk mendukung diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terkait hukuman kebiri tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera.

Bahkan ia mengusulkan, ancaman hukuman maksimal penjara bisa diperpanjang dari 15 tahun menjadi seumur hidup atau hukuman mati.

Menurutnya, dukungan pihaknya terhadap hukuman berat pelaku kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur ini, sebagai wujud keprihatinan nyata karena kejahatan tersebut juga terjadi di Jembrana.

"Contoh terbaru, ada seorang siswi SMP yang dicabuli. Masa depannya menjadi rusak, padahal ia memiliki potensi sebagai penyanyi," katanya.

Selain ke Polres, ia mengaku, akan melakukan koordinasi yang sama dengan Kejaksaan Negeri Negara dan Pengadilan Negeri, serta meningkatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.

Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo mengatakan, tahun 2015 kasus kejahatan seksual terhadap anak cukup tinggi, dengan rata-rata dua hingga tiga kasus setiap minggunya.

"Tahun ini ada kecenderungan kasus tersebut menurun, tapi kami tetap waspada, antara lain dengan melakukan pendekatan, pembinaan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait kejahatan tersebut," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016