Singaraja (Antara Bali) - Warga di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali, menyesalkan pembangunan toko modern berjejaring di wilayah itu masih tetap berjalan, meskipun diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Fakta tersebut terungkap saat pertemuan Asosiasi Pedagang Lokal (APL) dengan Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa beserta Camat Gerokgak, Putu Ariadi pada (24/3) lalu," kata Wakil Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal (APL), Slamet Ragil Saputra, Sabtu.
Menurut dia, sebelumnya telah disepakati pembangunan toko modern itu harus dihentikan jika belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas pembangunan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada titik temu antara semua pihak yang berkepentingan.
"Izinnya belum ada cuma rekomendasi dari desa, kalau benar-benar tidak ada izinnya prosedurnya sudah menyalahi aturan. Kalau izinnya belum ada harus dihentikan sementara, perintahnya dari Camat mohon distop dulu, kalau tidak ada titik temu ya ditutup selamanya," ujarnya.
APL sebelumnya menolak pembangunan toko modern berjejaring karena dianggap akan mengancam keberadaan pedagang lokal di desa itu. Keberadaan toko modern berjejaring akan membuat persaingan usaha tidak sehat dengan praktik monopolinya.
Slamet menyesalkan sikap Astawa yang memberikan rekomendasi izin pendirian toko modern tanpa melibatkan pedagang lokal.
"Semestinya harus dilihat dulu situasi dan kondisi di desa seperti apa, didengarkan warganya, ini kan tiba-tiba ada rekomendasi dari desa dan tiba-tiba dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa berdalih jika setiap warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di manapun selama memenuhi persyaratan yang sudah ada.
Namun, pihaknya memberikan kelonggaran karena menurutnya tidak sedikit pula pedagang lokal yang juga masih belum mengantongi SIUP tetapi tokonya telah beroperasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Fakta tersebut terungkap saat pertemuan Asosiasi Pedagang Lokal (APL) dengan Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa beserta Camat Gerokgak, Putu Ariadi pada (24/3) lalu," kata Wakil Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal (APL), Slamet Ragil Saputra, Sabtu.
Menurut dia, sebelumnya telah disepakati pembangunan toko modern itu harus dihentikan jika belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas pembangunan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada titik temu antara semua pihak yang berkepentingan.
"Izinnya belum ada cuma rekomendasi dari desa, kalau benar-benar tidak ada izinnya prosedurnya sudah menyalahi aturan. Kalau izinnya belum ada harus dihentikan sementara, perintahnya dari Camat mohon distop dulu, kalau tidak ada titik temu ya ditutup selamanya," ujarnya.
APL sebelumnya menolak pembangunan toko modern berjejaring karena dianggap akan mengancam keberadaan pedagang lokal di desa itu. Keberadaan toko modern berjejaring akan membuat persaingan usaha tidak sehat dengan praktik monopolinya.
Slamet menyesalkan sikap Astawa yang memberikan rekomendasi izin pendirian toko modern tanpa melibatkan pedagang lokal.
"Semestinya harus dilihat dulu situasi dan kondisi di desa seperti apa, didengarkan warganya, ini kan tiba-tiba ada rekomendasi dari desa dan tiba-tiba dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa berdalih jika setiap warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di manapun selama memenuhi persyaratan yang sudah ada.
Namun, pihaknya memberikan kelonggaran karena menurutnya tidak sedikit pula pedagang lokal yang juga masih belum mengantongi SIUP tetapi tokonya telah beroperasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016