Denpasar (Antara Bali) - Polda Bali kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra ketika dihubungi, Senin, membenarkan hal itu dan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap ketiga kasus tersebut.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah I Wayan Pujana (28) yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Melati No.100 Pemogan, Denpasar, Soleha alias Ida (22) asal Banyuwangi beralamat di Jalan Salawati Gang II Pekambingan, Denpasar, dan Agung Johny Setia Budhi (34) yang menetap di Jalan Badak II No 1, Denpasar.

Menurut sumber petugas kepolisian Polda Bali, penangkapan pertama yang dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat terjadi pada Sabtu (4/12).
Sekitar pukul 19.00 Wita, polisi menangkap pria bernama Agung Johny di Jalan Komodo, Denpasar, tepatnya di depan sebuah rumah No.28. Dari tersangka polisi mengamankan satu buah plastik klip yang berisi kristal bening (sabu) seberat 0,22 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam kotak rokok yang dibawa Johny.

Sumber petugas kepolisian itu juga menambahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, polisi kembali menangkap seorang pria bernama I Wayan Pujana.

Pujana ditangkap akibat yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,33 gram. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka. Dia (tersangka) ditangkap di depan Ceragem Master Mas Kulin Barbeq Shop Jalan Tukad Gangga No.12, Denpasar.

Penangkapan terkahir dilakukan Minggu (5/12) dini hari terhadap Ida di areal parkir Toko Apolo di Jalan Nusa Kambangan No.132 E, Pekambingan, Denpasar.

Tersangka yang ketiga itu ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,74 gram.

Ketiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba itu diamankan. "Mengenai asal narkoba itu didapat dari mana masih kami lakukan pengembangan," ucap petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Sebelumnya tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu yang diamankan yakni, Nanik Sundari (36) ditangkap di dekat Salon Ebist Jalan Buana Kubu, Denpasar, dengan barang bukti satu sachet tisue yang dibungkus kantong plastik klip isi sabu seberat 0,36 gram.

Sedangkann dari Abdul Rahman (42) polisi mengamankan satu bungkus plastik klip yang isinya kristal bening (sabu) seberat 0.10 gram dan Luh Gede Tarida Vera Yanti (27) dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik klip seberat 0,31 gram.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010