Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan segera mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kantong plastik berbayar bagi konsumen yang berbelanja di sejumlah pasar modern di Pulau Dewata.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana, di Denpasar, Rabu mengatakan rancangan surat edaran sudah disampaikan pada Gubernur Bali dan tinggal menunggu untuk ditandatangani.

"Yang jelas, Pemprov Bali sangat mendukung kebijakan kantong plastik berbayar ini yang tujuannya sebagai salah satu upaya untuk mengurangi produksi sampah plastik," ucap Suarjana.

Sekaligus, menurut dia, kebijakan tersebut sebagai gerakan mental agar masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan.

Dalam surat edaran Pemprov Bali itu, lanjut dia, juga berisi imbauan untuk menggantikan penggunaan jenis plastik "nondegradable" menjadi "biodegradable" yang bisa terurai.

"Surat edaran akan ditujukan untuk bupati/wali kota, pengusaha ritel, dan perusahaan daerah pasar yang ada di Bali," ujarnya.

Meskipun surat edaran dari Pemprov Bali belum dikeluarkan, Suarjana mengatakan sejumlah pasar modern di Bali sudah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar itu sejak 21 Februari 2016.

Pihaknya juga sudah mengundang sekitar 150 perusahaan di Bali untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, yang intinya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. "Mereka menyatakan sudah siap, tinggal menunggu mekanismenya saja," katanya.

Suarjana tidak memungkiri dalam edaran tersebut tentu tidak akan berisi sanksi bagi yang melanggar karena sifatnya lebih pada imbauan. Tetapi tentu masyarakat nanti yang dapat menilai komitmen perusahaan pelanggarnya terhadap lingkungan.

Dia menyebut, jika dirata-ratakan setiap kali ibu-ibu berbelanja ke swalayan membawa sekitar 17 kantong plastik saat pulang ke rumah.

Di sisi lain, secara keseluruhan, Pulau Bali menghasilkan sampah perhari hampir 11.045 meter kubik, sampah terdiri dari 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016