Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan selektif menentukan kelanjutan nasib guru yang berstatus kontrak dari SMA/SMK yang kewenangan pengelolaannya beralih dari pemerintah kabupaten ke provinsi seiring pemberlakuan UU Pemerintahan Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani di Denpasar, Kamis, mengatakan dari hasil verifikasi yang dilakukan terhadap 127 SMA/SMK negeri di Bali ada 4.668 tenaga kontrak dan sekitar 6.600 guru PNS.

"Namun, dari 4.668 tenaga kontrak itu, dengan SK bupati ada 420 orang, sedangkan di luar itu (4.248 orang) ada menggunakan SK dari pejabat yang lain, dan ada juga yang tidak punya SK," ujarnya.

Oleh karena itu, ucap dia, otomatis selama ini hanya 420 orang yang jelas pembayarannya oleh pemerintah kabupaten, sedangkan sisanya masih tidak jelas dari mana sumber gajinya.

Pihaknya harus selektif terhadap guru kontrak ini karena pemerintah provinsi tentu akan mempunyai tanggung jawab yang besar dengan jumlahnya yang ribuan tersebut. "Jangan sampai uang provinsi boros untuk hal itu, padahal banyak anak-anak yang membutuhkan. Guru-guru ini benar nggak dibutuhkan oleh sekolah,?" ucapnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan guru kontrak itu, menurut dia akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara karena mereka yang bisa menentukan terkait dengan analisa kebutuhan atas kompetensi yang dimiliki guru.

"Dinas Pendidikan tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau melanjutkan. Orang-orang benarlah yang harus bekerja dan tidak boleh yang diam dapat gaji," ujarnya.

Untuk "menertibkan" guru kontrak itu, pihaknya juga memerlukan pemetaan terhadap kondisi sekolah masing-masing disesuaikan dengan ruang belajar, jumlah siswa, maupun jumlah jam mengajar.

"Kalau guru yang dibutuhkan rata-rata mengajar 24 jam dalam satu minggu, benar nggak jumlah gurunya? Kalau lebih gurunya, maka harus kita seleksi. Ini harus benar-benar transparan," katanya.

Secara umum proses verifikasi terhadap personel, sarana prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D) dari SMA/SMK di Bali sudah dirampungkan, kecuali untuk Kabupaten Bangli yang masih ada kendala dari sisi aset.

"Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri, 31 Maret 2016 adalah batas terakhir untuk proses verifikasi P3D, tetapi kami tidak menunggu sampai 31 Maret, kami berharap bisa di Februari ini. Jadi proses verifikasi selesai lebih awal," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016