Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menekankan kepada enam bupati/wali kota yang baru dilantik agar dapat mengedepankan sinergitas dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan untuk lima tahun ke depan.
UU No 23 Tahun 2014 itu menyebutkan hirarki yang jelas. Kenapa gubernur dilantik Presiden di Istana Negara, biasanya `kan tidak. Kenapa bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi? Ini implementasi dari semangat harus satu NKRI, tidak ada lagi pecah-pecah, suka-suka sendiri, itu makna sebenarnya yang tersirat dari aturan yang ada sekarang," kata Pastika saat pelantikan enam bupati/wali kota hasil pilkada serentak, di Denpasar, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa sesungguhnya pembangunan Bali itu adalah sinergi atau akumulasi dari yang sudah dilakukan bupati/wali kota. Selain itu harus ada sinergi atau garis yang jelas dari program pemerintah pusat yang dijabarkan ke pemerintah provinsi disesuaikan dengan program daerah dan juga harus diteruskan ke kabupaten/kota.
"Itu supaya program bisa berjalan dengan lancar, baik yang diprogramkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, tujuan menyejahterakan rakyat itu bisa dikerjakan dengan fokus, dan kesejahteraan bisa lebih cepat dicapai," ucap Pastika.
Menurut Pastika, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sekarang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di daerah merupakan bentuk koreksi dan pelurusan terhadap kondisi pemerintahan yang terjadi selama ini karena sudah dievaluasi, dirasakan, hal-hal yang membuat pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik.
Di sisi lain, terkait dengan empat dari enam pasangan bupati/wali kota yang dilantik merupakan petahana, Pastika juga menekankan harus bekerja lebih keras, lebih fokus, pada program prioritas yang tertunda dan belum rampung.
Sedangkan yang baru periode pertama diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat, terhadap lingkungan, dan iklim birokrasi, serta tuntutan tugas.
"Kemudian segera melakukan pembenahan dan konsolidasi internal untuk dapat mendukung program secara terpadu dan terintegrasi. Dengan demikian ritme kepemimpinan yang sama untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada bupati/wali kota yang baru dilantik demi mewujudkan sinergitas, sinkronisasi dan akselerasi pembangunan di daerah masing-masing.
Dari enam pasangan calon bupati/wali kota yang dilantik oleh Gubernur Bali, empat pasangan berstatus petahana (incumbent) yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara (Kota Denpasar), Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Arta (Kabupaten Bangli), I Putu Artha-Kembang Hartawan (Jembrana), dan Ni Putu Eka Wiryastuti-Komang Gede Sanjaya (Tabanan).
Sedangkan dua kabupaten, dipimpin oleh wajah baru yakni I Gusti Ayu Mas Sumatri-Wayan Artha Dipa (Kabupaten Karangasem) dan I Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa (Kabupaten Badung). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
UU No 23 Tahun 2014 itu menyebutkan hirarki yang jelas. Kenapa gubernur dilantik Presiden di Istana Negara, biasanya `kan tidak. Kenapa bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi? Ini implementasi dari semangat harus satu NKRI, tidak ada lagi pecah-pecah, suka-suka sendiri, itu makna sebenarnya yang tersirat dari aturan yang ada sekarang," kata Pastika saat pelantikan enam bupati/wali kota hasil pilkada serentak, di Denpasar, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa sesungguhnya pembangunan Bali itu adalah sinergi atau akumulasi dari yang sudah dilakukan bupati/wali kota. Selain itu harus ada sinergi atau garis yang jelas dari program pemerintah pusat yang dijabarkan ke pemerintah provinsi disesuaikan dengan program daerah dan juga harus diteruskan ke kabupaten/kota.
"Itu supaya program bisa berjalan dengan lancar, baik yang diprogramkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, tujuan menyejahterakan rakyat itu bisa dikerjakan dengan fokus, dan kesejahteraan bisa lebih cepat dicapai," ucap Pastika.
Menurut Pastika, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sekarang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di daerah merupakan bentuk koreksi dan pelurusan terhadap kondisi pemerintahan yang terjadi selama ini karena sudah dievaluasi, dirasakan, hal-hal yang membuat pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik.
Di sisi lain, terkait dengan empat dari enam pasangan bupati/wali kota yang dilantik merupakan petahana, Pastika juga menekankan harus bekerja lebih keras, lebih fokus, pada program prioritas yang tertunda dan belum rampung.
Sedangkan yang baru periode pertama diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat, terhadap lingkungan, dan iklim birokrasi, serta tuntutan tugas.
"Kemudian segera melakukan pembenahan dan konsolidasi internal untuk dapat mendukung program secara terpadu dan terintegrasi. Dengan demikian ritme kepemimpinan yang sama untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada bupati/wali kota yang baru dilantik demi mewujudkan sinergitas, sinkronisasi dan akselerasi pembangunan di daerah masing-masing.
Dari enam pasangan calon bupati/wali kota yang dilantik oleh Gubernur Bali, empat pasangan berstatus petahana (incumbent) yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara (Kota Denpasar), Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Arta (Kabupaten Bangli), I Putu Artha-Kembang Hartawan (Jembrana), dan Ni Putu Eka Wiryastuti-Komang Gede Sanjaya (Tabanan).
Sedangkan dua kabupaten, dipimpin oleh wajah baru yakni I Gusti Ayu Mas Sumatri-Wayan Artha Dipa (Kabupaten Karangasem) dan I Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa (Kabupaten Badung). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016