Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana, Bali I Gede Winasa kembali menjadi tersangka, karena terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 04 tahun 2009.
"Gede Winasa sebelumnya juga telah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di rumah tahanan Negara, Kabupaten Jembrana dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang didanai APBD setempat," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Erna Nourma di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali kembali memberlakukan status tersangka untuk Gede Winasa karena terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial.
"Perbup itu mengatur tentang pemberian bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa berprestasi," ujar Erna Nourma.
Ia menjelaskan, keterlibatan mantan bupati dua periode itu dalam kasus tersebut karena menyetujui pengajuan permohonan bantuan beasiswa kepada siswa yang dinilai tidak berprestasi ketika menjabat sebagai Bupati Jembrana.
Akibat tindak pidana tersebut negara dirugikan hingga Rp2 miliar lebih. "Mahasiswa yang tidak masuk dalam kualifikasi tersebut ikut mendapatkan bantuan, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Erna.
Selain menetapkan Winasa sebagai tersangka, kejaksaan Tinggi Bali yang menyelidiki kasus korupsi tersebut selama empat bulan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Drs. INyoman Suryadi, Kepala Disdikpora Kabupaten Jembarana periode 2008 - 2009 dan Drs, Anak Agung Putra Yasa, Kadisdikpora Kabupaten Jembrana periode 2009 2010. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Gede Winasa sebelumnya juga telah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di rumah tahanan Negara, Kabupaten Jembrana dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang didanai APBD setempat," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Erna Nourma di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali kembali memberlakukan status tersangka untuk Gede Winasa karena terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial.
"Perbup itu mengatur tentang pemberian bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa berprestasi," ujar Erna Nourma.
Ia menjelaskan, keterlibatan mantan bupati dua periode itu dalam kasus tersebut karena menyetujui pengajuan permohonan bantuan beasiswa kepada siswa yang dinilai tidak berprestasi ketika menjabat sebagai Bupati Jembrana.
Akibat tindak pidana tersebut negara dirugikan hingga Rp2 miliar lebih. "Mahasiswa yang tidak masuk dalam kualifikasi tersebut ikut mendapatkan bantuan, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Erna.
Selain menetapkan Winasa sebagai tersangka, kejaksaan Tinggi Bali yang menyelidiki kasus korupsi tersebut selama empat bulan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Drs. INyoman Suryadi, Kepala Disdikpora Kabupaten Jembarana periode 2008 - 2009 dan Drs, Anak Agung Putra Yasa, Kadisdikpora Kabupaten Jembrana periode 2009 2010. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016