Negara (Antara Bali) - Sejumlah petani di Subak (kelompok irigasi khas Bali) Tegal Berkis, Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana protes alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan di wilayah mereka.

"Ada 80 are lahan sawah yang saat ini dikuasai pengembang perumahan, bahkan sudah dipasang papan pengumuman tanah tersebut dikaplingkan," kata Ketut Suasana, salah seorang anggota subak, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, karena jengkel, petani di wilayah tersebut merobohkan papan serta minta pengolahan lahan untuk perumahan dihentikan.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh, pengembang sudah memiliki rekomendasi alih fungsi lahan, sehingga memancing pertanyaan dari petani.

"Lahan itu masih produktif, tapi kenapa pengembang bisa memiliki rekomendasi alih fungsi lahan? Hal ini yang membuat kami heran," ujarnya.

Ia mengakui, pengurus maupun anggota subak memang tidak bisa melarang orang menjual sawahnya, tapi secara moral memiliki kewajiban untuk menjaga warisan leluhur tersebut.

Menurutnya, pemilik bisa menjual sawahnya asal tetap berfungsi sebagai lahan pertanian, bukan dialihkan untuk pemukiman.

"Kalau setiap sawah yang dijual beralih jadi pemukiman, bagaimana 10 tahun lagi? Bisa-bisa lahan pertanian disini habis," katanya.

Kelian atau Ketua Subak Tegal Berkis Ketut Budiasa mengatakan, pihaknya tidak ingin lahan pertanian di wilayahnya seperti di tempat lainnya, yang sebagian besar beralih fungsi menjadi pemukiman.

Menurutnya, alih fungsi itu mengancam eksistensi subak, tidak hanya dari lahan yang berkurang, tapi juga aliran limbah rumah tangga yang bisa merusak kesuburan sawah.

Ia mengaku, pihaknya tahu ada alih fungsi lahan tersebut saat pengembang memasang pagar, yang langsung menuai protes dari petani.

Kepala Desa atau Perbekel Kaliakah Made Bagiarta saat dikonfirmasi mengatakan, sedari awal pihaknya tidak tahu ada tanah yang dikapling tersebut.

"Baru setelah ada protes dari petani, pengembang datang ke kantor desa. Tapi bukan wewenang kami untuk memberikan izin pengkaplingan tanah," katanya.

Ia mengatakan, pengembang mengaku sudah memiliki rekomendasi alih fungsi lahan, tapi tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya.

Untuk sementara, menurutnya, penataan lahan tanah kapling tersebut dihentikan, dan pihaknya sudah turun ke lapangan bersama Camat Negara.

Sementara pengembang yang dihubungi nomer handphonenya sesuai yang tercantum di papan pengumuman pengkaplingan tanah, tidak mengangkatnya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016