Kuta (Antara) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mengungkap sindikat prostitusi "daring" (dalam jaringan) atau "online" skala internasional yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa mereka sudah beroperasi beberapa kali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo, di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Menurut dia, empat warga negara asing yang terdiri dari tiga orang warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina itu ditangkap pada Rabu (11/11) pukul 22.00 Wita.

Warga negara dari Rusia itu berinisial OS dengan nomor paspor 9629736, EG (3767228), dan AP (4704631), sedangkan satu warga Ukraina berinisial AB (ES154385).

"Keempat tersangka yang bekerja atas perintah `atasan` di Singapura itu sudah kami deportasi dan kami masukkan ke daftar `blacklist`," tegasnya.

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi melakukan pemantauan dan pengintaian selama beberapa hari di salah satu vila di kawasan wisata Seminyak, Kabupaten Badung.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, mereka sedang berpesta," ucapnya.

Dia menuturkan saat petugas meminta untuk menunjukkan paspornya, mereka menolak dengan alasan berbelit.

Petugas menemukan barang bukti pada telepon selulernya yang berisi percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan sebagai iklan.

Saat ditangkap, Widodo menjelaskan mereka melakukan perlawanan namun petugas dapat menggiring mereka ke ke Kantor Imigrasi.

Keempat wanita dari Eropa Timur yang merupakan negara pecahan Uni Soviet itu dinilai melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015