Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa korupsi proyek paving dituntut 1,5 tahun hukuman penjara oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

Kedua terdakwa adalah Alit Widhiadnyana (Direktur PT Alit Wirajaya selaku kontraktor) dan Ngurah Kosala Cakrawerthi (Direktur CV Unika Design selaku konsulat).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata JPU.

Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

JPU juga menuntut terdakwa Alit Widhiadnyana untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210,5 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar harta bendanya akan dilelang dan jika tidak cukup akan diganti pidana penjara sembilan bulan.

"Namun terdakwa telah menitipkan pengganti kerugian negara tersebut dalam persidangan kepada Jaksa," ujar Agus Suraharta.

Setelah mendengar tuntutan JPU itu, hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa PT Alit Wirajaya sebagai pemenang tender karena menawarkan harga Rp2,5 miliar untuk jalan khusus pedestrian.

Selain menetapkan pemenang tender, PT Alit Wirajaya yang dipimpin Alit Widhiadnyana juga ditetapkan sebagai konsultan pengawas CV Unika Desain yang dipimpin terdakwa Ngurah Kosala Cakrawerti dengan nilai kontrak Rp49,9 juta.

Namun, penyelewengan terjadi saat proyek sedang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan perencanaan pada perubahan volume karena tidak dipasangnya paving di atas jembatan Jalan Gajah Mada.

Saat itu dibuat perubahan perjanjian atau adendum sebesar Rp536 juta atas pengadaan proyek itu.

Atas proyek itu, PT Alit Wirajaya menerima pembayaran hingga Rp2,2 miliar.

Dari hasil audit BPKP Wilayah Bali ditemukan realiasasi anggaran negara Rp2,2 miliar yang nilai fisik yang diterima hanya Rp2 miliar sehingga ada kerugian negara Rp210,5 juta.

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa Gede Wija menyatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam sidang berikutnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015