Denpasar (Antara Bali) - I Gede Budarsana (39), yang tertangkap tangan memakai sabu-sabu di dalam kamar hotel dihukum 13 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Indra Miryani, di Denpasar, Selasa.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 24 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku secara berterus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian berkat laporan masyarakat bahwa seorang pria sedang pesta narkoba di dalam hotel pada 2 Juni 2015.
Petugas yang mendapat informasi itu langsung menangkap terdakwa pukul 20.30 WITA yang sedang menginap di dalam kamar hotel Dwi Santika, Jalan Cargo, Denpasar, Bali.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,20 gram, alat untuk menggunakan sabu-sabu (bong) yang diletakkan di atas televisi penginapan itu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang hara itu dari seseorang bernama Udi (DPO) pada 1 Juni 2015 seharga Rp1,5 juta yang diakuinya untuk dipergunakan sendiri.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium pada 11 Juni 2015 sabu-sabu benar mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan tes urine positif penggunaan narkotika.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penaseha hukumnya menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Indra Miryani, di Denpasar, Selasa.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 24 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku secara berterus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian berkat laporan masyarakat bahwa seorang pria sedang pesta narkoba di dalam hotel pada 2 Juni 2015.
Petugas yang mendapat informasi itu langsung menangkap terdakwa pukul 20.30 WITA yang sedang menginap di dalam kamar hotel Dwi Santika, Jalan Cargo, Denpasar, Bali.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,20 gram, alat untuk menggunakan sabu-sabu (bong) yang diletakkan di atas televisi penginapan itu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang hara itu dari seseorang bernama Udi (DPO) pada 1 Juni 2015 seharga Rp1,5 juta yang diakuinya untuk dipergunakan sendiri.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium pada 11 Juni 2015 sabu-sabu benar mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan tes urine positif penggunaan narkotika.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penaseha hukumnya menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015