Denpasar (Antara Bali) - Demianur Paulinus Piahar alias Son (28), petugas keamanan Diskotek Sky Garden di Kuta, Kabupaten Badung, mengaku nekat memukul seorang pengunjung menggunakan pipa besi dengan dalih membela diri.

Pengakuan terdakwa Son itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak, SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Perut saya dipukul duluan, setelah itu saya dibawa ke tangga gedung diskotek," kata Son pada persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana, SH.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Son menerangkan bahwa dirinya terpaksa memukul korban I Kadek Darma alias Dek Nggong karena membela diri.

Didampingi penasehat hukumnya, Simon Nahak, SH, MH, I Putu Mahendra SH dan Laurensius B Deru SH, terdakwa menjelaskan saat kejadian, Minggu (11/7) sekitar pukul 01.00 Wita.

Son yang bersama dua orang teman kerjanya, saat bertugas menjaga keamanan di lantai dua Sky Garden, mengaku melihat rombongan pengunjung bersama teman-temannya. "Ada tujuh orang bermaksud masuk club di lantai 3 tanpa membeli tiket tanda masuk," katanya.

Dia yang mendapat laporan mengenai hal itu dari petugas tiket Luh Eka Silayati (saksi dalam persidangan sebelumnya), langsung mencegah rombongan tujuh orang pengunjung tersebut.

Terdakwa Son meminta rombongan tujuh orang, termasuk Dek Nggong itu membayar tiket masuk dahulu. Namun hal itu membuat rombongan tersebut tidak terima dan langsung mendekati Son.

"Kamu tidak kenal saya," kata terdakwa menirukan perkataan korban yang baru kemudian diketahui bahwa dia merupakan anggota sebuah ormas di Bali.

Selanjutnya korban dan teman-temannya menarik terdakwa dan menggiringnya ke samping meja penjualan tiket hingga terjadi pertengkaran mulut.

Bahkan, korban sempat satu kali memukul perut terdakwa Son. Perlakuan korban bersama teman-temannya yang hendak menyeret terdakwa, membuat terdakwa emosi dan berontak, dengan berusaha melepaskan diri.

Setelah berhasil melepaskan diri, Son mengambil pipa besi sepanjang satu meter yang biasa digunakan untuk menghidupkan dan mematikan AC.

Pipa besi itu selanjutnya digunakan terdakwa untuk memukul korban Dek Nggong sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian depan. Akibat pukulan itu, korban terjatuh dari tangga dan mengalami luka.

Terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus sama pada 2003, menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban Dek Nggong.

Sidang kasus pemukulan itu dijadwalkan dilanjutkan Senin (8/11) dengan agenda penyampaian tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010