Bandung (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral,
menyatakan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat transaksi di dalam
negeri adalah juga untuk menjaga kedaulatan negara.
"Penggunaan mata uang rupiah juga salah satu cara untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Deputi Direktur Departemen Pengendalian Uang BI Hernowo Koentoadji saat berbincang di Bandung, Minggu.
Hal tersebut, kata Hernowo sesuai dengan anamat yang terkandung di dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatakan NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di wilayah terdepan Indonesia," ujarnya.
Kewajiban penggunaan rupiah tersebut termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang yang mengamanatkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI dan Larangan Menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang termaktub dalam Pasal 23 UU Mata Uang tersebut.
Ada pula sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan(2) UU Mata Uang.
Akan tetapi, katanya, di wilayah perbatasan dan terdepan dari NKRI bisa dibilang minim penggunaan rupiah dengan berbagai alasan seperti kemudahan untuk menggunakannya.
"Intinya kemudahan itu misalnya untuk menggunakannya dalam bertransaksi untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari seperti di Sebatik," ujarnya.
Hernowo menyatakan pihaknya telah melakukan kewajibannya untuk menyebarkan mata uang rupiah ke seluruh wilayah NKRI, namun dirinya menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk menggunakan alat pembayaran sah di Indonesia itu.
"Ini pekerjaan rumah kita semua untuk bisa membangun perbatasan sehingga ada kemudahan bagi saudara kita di sana. Jangan sampai terjadi seperti SIpadan-Ligitan yang menurut kabar beredar salah satu yang dijadikan alasan lepas karena penggunaan mata uang ringgit di wilayah tersebut," tuturnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Penggunaan mata uang rupiah juga salah satu cara untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Deputi Direktur Departemen Pengendalian Uang BI Hernowo Koentoadji saat berbincang di Bandung, Minggu.
Hal tersebut, kata Hernowo sesuai dengan anamat yang terkandung di dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatakan NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di wilayah terdepan Indonesia," ujarnya.
Kewajiban penggunaan rupiah tersebut termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang yang mengamanatkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI dan Larangan Menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang termaktub dalam Pasal 23 UU Mata Uang tersebut.
Ada pula sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan(2) UU Mata Uang.
Akan tetapi, katanya, di wilayah perbatasan dan terdepan dari NKRI bisa dibilang minim penggunaan rupiah dengan berbagai alasan seperti kemudahan untuk menggunakannya.
"Intinya kemudahan itu misalnya untuk menggunakannya dalam bertransaksi untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari seperti di Sebatik," ujarnya.
Hernowo menyatakan pihaknya telah melakukan kewajibannya untuk menyebarkan mata uang rupiah ke seluruh wilayah NKRI, namun dirinya menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk menggunakan alat pembayaran sah di Indonesia itu.
"Ini pekerjaan rumah kita semua untuk bisa membangun perbatasan sehingga ada kemudahan bagi saudara kita di sana. Jangan sampai terjadi seperti SIpadan-Ligitan yang menurut kabar beredar salah satu yang dijadikan alasan lepas karena penggunaan mata uang ringgit di wilayah tersebut," tuturnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015