Mangupura (Antara Bali) - Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali berhasil mengamankan 48 orang warga negara Tiongkok, karena melakukan aktivitas yang mencurigakan di sebuah vila di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus Ngurah Rai Tieldwight Sabaru, Sabtu mengatakan, puluhan WNA asal Tiongkok itu diamankan beserta peralatan elektronik dan sejumlah fasilitas internet.

"Dari barang bukti diduga selama berada di Bali, mereka melakukan tindak kejahatan cyber crime berjaringan Internasional," ujar Tieldwight Sabaru.

Dari 48 orang yang diamankan tersebut, salah seorang di antaranya berasal dari Taiwam dan 47 orang dari Tiongkok.

Tieldwight Sabaru menambahkan, selain melakukan kejahatan berupa cyber crime, WNA asal Tiongkok itu ini juga telah melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah hukum Pulau Bali.

Atas penangkapan ke 48 WNA pihak petugas Imigrasi Ngurah Rai hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk membongkar jaringan para pelaku.

Selain para pelaku, dari tangan WNA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti, 35 laptop, 85 unit mobile wifi, 27 unit handphone, 59 unit modem dan sejumlah peralatan elktronik lainnya serta 26 passport, ujar Tieldwight Sabaru. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015