Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana lewat Satuan Reserse Kriminal terus mengembangkan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka AYD (28), yang jumlahnya mencapai ratusan buah.
"Kami sudah mengamankan 71 sertifikat palsu yang ia buat. Menurut pengakuannya, ia sudah menggandakan ratusan sertifikat yang digadaikan ke berbagai pihak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap perusahaan percetakan lainnya tempat pelaku memalsukan sertifikat, setelah beberapa waktu lalu juga memeriksa perusahaan percetakan yang terlibat.
Menurutnya, di percetakan yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara ini, AYD memalsukan 20 sertifikat, dengan warna hasil cetakan yang sedikit berbeda dengan percetakan satunya.
Untuk melengkapi bukti, ia mengaku, masih mencari flash disk milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan data-data sertifikat palsu, yang sampai saat ini oleh pelaku dikatakan hilang saat yang bersangkutan kecelakaan.
"Katanya flash disk itu hilang saat ia kecelakaan habis Hari Raya Galungan. Tapi kami belum percaya, dan khawatir flash disk tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan serupa, karena berisi data lengkap sertifikat palsu dan tinggal dicetak saja," ujarnya.
Di sisi lain, perbuatan kriminal yang dilakukan AYD bertambah berat, setelah Ida Bagus Subita, warga Desa Batu Agung melapor ke Polres Jembrana jika sepeda motor miliknya yang dipinjam perempuan tersebut belum dikembalikan.
Dalam laporannya ia mengatakan, AYD meminjam sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK3879VM miliknya bulan Juli lalu, dengan alasan sepeda motor miliknya sedang di bengkel.
"Korban melapor kesini setelah mendengar pelaku kami amankan terkait kasus pemalsuan sertifikat. Karena ada laporan penggelapan sepeda motor, kasusnya jadi bertambah," kata Sudarma.
Sebelumnya, AYD diproses hukum untuk pencurian sertifikat tanah milik I Ketut Bagiarta, mertuanya, yang lalu ia gandakan atau palsukan untuk digadaikan ke berbagai pihak.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah mengamankan 71 sertifikat palsu yang ia buat. Menurut pengakuannya, ia sudah menggandakan ratusan sertifikat yang digadaikan ke berbagai pihak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap perusahaan percetakan lainnya tempat pelaku memalsukan sertifikat, setelah beberapa waktu lalu juga memeriksa perusahaan percetakan yang terlibat.
Menurutnya, di percetakan yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara ini, AYD memalsukan 20 sertifikat, dengan warna hasil cetakan yang sedikit berbeda dengan percetakan satunya.
Untuk melengkapi bukti, ia mengaku, masih mencari flash disk milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan data-data sertifikat palsu, yang sampai saat ini oleh pelaku dikatakan hilang saat yang bersangkutan kecelakaan.
"Katanya flash disk itu hilang saat ia kecelakaan habis Hari Raya Galungan. Tapi kami belum percaya, dan khawatir flash disk tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan serupa, karena berisi data lengkap sertifikat palsu dan tinggal dicetak saja," ujarnya.
Di sisi lain, perbuatan kriminal yang dilakukan AYD bertambah berat, setelah Ida Bagus Subita, warga Desa Batu Agung melapor ke Polres Jembrana jika sepeda motor miliknya yang dipinjam perempuan tersebut belum dikembalikan.
Dalam laporannya ia mengatakan, AYD meminjam sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK3879VM miliknya bulan Juli lalu, dengan alasan sepeda motor miliknya sedang di bengkel.
"Korban melapor kesini setelah mendengar pelaku kami amankan terkait kasus pemalsuan sertifikat. Karena ada laporan penggelapan sepeda motor, kasusnya jadi bertambah," kata Sudarma.
Sebelumnya, AYD diproses hukum untuk pencurian sertifikat tanah milik I Ketut Bagiarta, mertuanya, yang lalu ia gandakan atau palsukan untuk digadaikan ke berbagai pihak.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015