Negara (Antara Bali) - Operasional kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang biasanya untuk mengangkut kendaraan barang di Selat Bali, segera dihentikan sesuai Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

"Terhitung mulai Minggu tanggal 9 Agustus, kapal jenis tersebut harus berhenti beroperasi. Kami akan melakukan koordinasi dengan institusi terkait," kata Syahbandar Pelabuhan Gilimanuk I Nyoman Delon, Rabu.

Ia mengatakan, rapat koordinasi akan dilakukan antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan kepolisian setempat, untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Meskipun tinggal beberapa hari lagi dilarang, menurutnya, suasana masih kondusif dengan 14 kapal LCT yang melayani penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan sebaliknya.

Ia mengungkapkan, larangan beroperasinya kapal jenis tersebut di Selat Bali, sudah merupakan keputusan final dan tidak ada perpanjangan waktu lagi, seperti sebelumnya.

Untuk mengganti kapal jenis LCT, akan didatangan jenis Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk Wahyudi Susianto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan Darat tersebut, dengan menghentikan operasional kapal LCT.

Ia mengaku, sudah melakukan pendekatan ke Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap), yang bisa memahami dan akan mematuhi aturan tersebut.

"Beberapa pemilik kapal LCT mengaku akan memodifikasi kapalnya menjadi KMP. Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pengangkut barang, kapal berukuran besar yang melayani arus mudik lalu akan kami operasikan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015