Denpasar (Antara Bali) - Tiga narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, langsung bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Idul Fitri.

"Serangkaian Hari Raya Idul Fitri, tiga warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat.

Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan di lapas terbesar di Bali itu mulai dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan.

Menurut dia, Lapas Kerobokan mengusulkan 282 orang narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Dari jumlah itu baru 158 orang narapidana yang telah turun surat keputusannya dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali karena menyangkut pidana umum.

Sedangkan 124 narapidana yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan masih menunggu surat keputusan dari Pusat karena tersangkut Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa narapidana yang tersangkut kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, narkoba, korupsi, dan kejahatan hak asasi manusia, selain mengikuti pembinaan di lapas dan berkelakuan baik, juga diharuskan membantu aparat untuk membongkar kasus pidananya.

Hingga saat ini Lapas Kerobokan dihuni lebih dari seribu tahanan dan narapidana atau melebihi kapasitas seharusnya yang hanya berjumlah 323 orang.

Upacara penyerahan remisi itu digelar di aula setempat usai melaksanakan sholat Idul Fitri di dalam area lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Sholat Idul Fitri sendiri dipimpin oleh imam sekaligus khotib Rahmat Hidayat daru Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Bali.(APP)

Pewarta: Pewarta : Dewa Wiguna

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015