Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan
Presiden No.71 Tahun 2015 tentang penetapan harga dan penyimpanan barang
kebutuhan pokok dan barang penting.
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan peraturan yang ditandatangani 15 Juni 2015 itu ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga barang kebututhan pokok yang beredar di pasar.
Dalam keterangan persnya, Teten menjelaskan bahwa peraturan itu antara lain meliputi pelarangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam peraturan tersebut terdiri atas hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah); hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu); dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, serta ikan bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang segar).
Sementara barang penting yang dimaksud meliputi benih (padi, jagung, kedelai); pupuk; gas elpiji dalam tabung tiga kilogram; tripleks; semen; besi baja konstruksi; dan baja ringan.
Dengan adanya Peraturan Presiden itu maka dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Peraturan itu juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga; harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar; dan penetapan harga subsidi.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan peraturan yang ditandatangani 15 Juni 2015 itu ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga barang kebututhan pokok yang beredar di pasar.
Dalam keterangan persnya, Teten menjelaskan bahwa peraturan itu antara lain meliputi pelarangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam peraturan tersebut terdiri atas hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah); hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu); dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, serta ikan bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang segar).
Sementara barang penting yang dimaksud meliputi benih (padi, jagung, kedelai); pupuk; gas elpiji dalam tabung tiga kilogram; tripleks; semen; besi baja konstruksi; dan baja ringan.
Dengan adanya Peraturan Presiden itu maka dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Peraturan itu juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga; harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar; dan penetapan harga subsidi.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015