Negara (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup (PULH) Kabupaten Jembrana Nyoman Suryadi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Negara dituntut hukuman enam tahun penjara potong masa tahanan.

Suryadi menjadi pesakitan karena tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang ditengarai merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Pada sidang yang berlangsung hingga Selasa (5/10) malam itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider sepuluh bulan kurungan dan membayar dana pengganti kerugian negara sebesar Rp2,029 miliar.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar dana pengganti tersebut, kami minta majelis hakim menyita aset-aset miliknya senilai biaya tersebut. Jika masih kurang, kami mohon majelis menggantinya dengan hukuman tiga tahun penjara," demikian JPU dalam naskah tuntutan yang dibacakan Rochida Alimartin.

Menariknya, diduga karena hari sudah larut malam, JPU hanya membacakan materi-materi penting saja dari naskah tuntutan hukuman yang terlihat cukup tebal.

Pada hari yang sama dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut PPTK Dinas PULH Jembrana I Nyoman Sadguna dengan masa hukuman badan serta denda yang sama. Bedanya, Sadguna tidak dituntut untuk membayar dana pengganti kerugian negara.

Baik Suryadi maupun Sadguna harus berurusan dengan hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yo pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010