Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menyegel bangunan rumah bedeng di bawah jembatan di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur yang diduga tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Sebelum melakukan tindakan, kami melakukan pendekatan bersama aparat desa dan instansi terkait. Begitu juga sebelum melakukan penyegelan, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan tertulis satu sampai tiga agar tidak melakukan aktivitas di lahan yang berada di bantaran sungai. Sebab, bangunan itu tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan," katanya didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Wayan Wirawan serta Kasi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Denpasar, I Gede Sudana.

Alit Wiradana mengatakan tempat prostitusi yang berada di bawah jembatan tersebut sempat ditertibkan bersama aparat Desa Kesiman Kertalangu, kepolisian, dan TNI. Dari razia tersebut digaruk 12 pekerja seksual komersial asal Jawa.

"Proses ini sudah kami lakukan sesuai prosedur dengan memulangkan PSK itu melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar," ujarnya.

Alit Wiradana lebih lanjut menjelaskan, bangunan dibantaran sungai melanggar Perda Nomor 6 tahun 2001 tentang Bangunan-Bangunan. Tetapi secara fisik bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di sempadan sungai, sehingga harus ditertibkan karena dapat menganggu aktivitas lingkungan.

"Berdasarkan itulah kami mengambil tindakan represif dengan melakukan penyegelan. Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar aturan," ucapnya.

Sementara Kepala Desa Kesiman Kertalangu, Ida Bagus Bima Putra mengatakan lokasi yang dijadikan tempat mangkap para PSK itu sudah dipantai sejak lama, karena berdasarkan pengaduan dari warga ke aparat desa setempat.

"Masalah ini sudah sempat dibahas dalam rapat warga di Banjar Kertapura. Kami juga bersama Satpol PP sudah berulangkali melakukan penertiban tempat itu, dan ditemukan belasan wanita tanpa memiliki identitas kependudukan," katanya.

Bima Putra menjelaskan, wanita yang bekerja sebagai PSK yang ditangkap tersebut bukan tinggal di Desa Kesiman Kertalangu, melainkan tinggal di desa lain. Mereka hanya menjajakan diri kepada lelaki hidung belang di tempat tersebut. Sehingga warga melakukan protes keberadaan tempat mangkal para wanita itu.

"Bahkan yang datang ke tempat itu sangat menyedihkan karena kebanyakan anak-anak muda. Kami khawatir ada empat PSK yang biasa mangkal di sana mengidap HIV/AIDS," ujarnya.

Bima Putra mengapresiasi aparat Muspika, banjar, pecalang maupun Satpol PP Denpasar yang telah sigap menangani permasalahan prostitusi di wilayah Desa Kesiman Kertalangu.

"Kami memberikan apresiasi kepada semua aparat yang menangani masalah sosial ini, karena mereka tanggap dan sigap sehingga tidak terjadi benturan fisik dengan penghuni rumah bedeng itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015