Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menolak rencana personel TNI menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 "TNI sesuai UU bukan lembaga penegak hukum serta tugas pokok fungsinya bukan di bidang penegakkan hukum," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfudz keliru besar jika KPK meminta TNI menjadi penyidik di institusi antikorupsi tersebut. Selain itu ujar dia, sama keliru jika TNI menawarkan atau memenuhi permintaan KPK. "Kalau itu tetap terjadi maka sama-sama keliru, berarti pemerintahan sekarang jamannya keliru," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi I DPR RI akan mempertanyakan kepada pihak TNI terkait hal tersebut dalam Rapat Kerja di masa sidang keempat.

Selain itu, menurut dia KPK harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI, karena keduanya bisa diadu dan saling tikam sehingga bisa merusak negara. "Harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI, keduanya bisa diadu dan saling tikam karena bisa merusak negara," tukasnya.

Sebelumnya Markas Besar TNI mengaku siap menugaskan anggotanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi penyidik, sehubungan dengan adanya wacana perekrutan penyidik KPK dari kalangan TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut, karena pihaknya sudah memiliki personel yang memiliki kemampuan tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015