Jakarta (Antara Bali) - Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media pascadirinya divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggunaan narkoba.
"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba. "Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.
Pria berusia 56 tahun itu juga mengungkapkan kekhawatirannya akan praktik pengedaran narkoba di rutan, namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu. "Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.
Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai. "Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba. "Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.
Pria berusia 56 tahun itu juga mengungkapkan kekhawatirannya akan praktik pengedaran narkoba di rutan, namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu. "Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.
Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai. "Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015