Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyatakan pihak yang membocorkan soal dan kunci Ujian Nasional 2015 bisa dijerat pidana karena melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita sama sekali tidak boleh mentolerir perbuatan curang yang dapat menjerumuskan para siswa, mereka semua adalah calon-calon pemimpin bangsa," kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Rumadi menyesalkan beredarnya informasi tentang bocornya soal dan kunci jawaban UN 2015 apalagi di beberapa daerah, soal dan kunci tersebut diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai harus mengambil langkah cepat guna memastikan apakah soal serta kunci jawaban UN yang beredar dan diperjualbelikan itu benar-benar asli. Bila ternyata asli, lanjutnya, Kemendikdasmen wajib melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam pembocoran informasi itu.

Rumadi juga menambahkan, ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara, atau Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta untuk menyelidiki adanya laporan kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) 2015 di internet. "Ada beberapa tempat yang kami curigai. Kami harus cepat mencari alat bukti. Tempatnya di Jakarta," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4).(WDY)

Pewarta: Oleh Muhammad Razi Rahman

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015